Pasar Modal Dan Pasar Modal Syariah
Pengertian Pasar Modal Dan Pasar Modal Syariah Pasar Modal Pasar modal adalah tempat atau sarana dimana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrument keuangan jangka panjang, yang umumnya lebih dari 1 tahun. Pasar modal adalah pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan saham-saham, obligasi, dan tabungan serta deposit berjangka. Pasar modal di atur di dalam Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke -19. Jual beli bursa efek berlangsung sejak 1880. Pasar modal resmi didirikan di oleh Amserdamse Effectenbuers Indonesia pada tanggal 14 Desember 1992 di Batavia (Jakarta) dengan nama Vereniging Voor De Effectenhandel ( asosiasi perdagangan efek). Kemudian bursa didirikan pada tanggal 11 Januari 1925 di Kota Surabaya dan tanggal 1 Agustus 1925 di Semarang. Tepat pada 3 Juni 1952, ketika Indonesia...