Postingan

Materi 14 ( PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH )

  A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​ a.         Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah. b.        Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor ​​             Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.​   B. Peranan pasar modal ini pada suatu negara dapat dilihat dari lima aspek, yaitu : 1.       Sebagai fasilitas untuk melakukan investasi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan. 2.       Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan. 3.       Pasar Modal memberikan kesempatan kepada inve...

Materi 13 ( Saham)

  A.     Saham             Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk “menjual” kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market) [1]             Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham (stock). Jika perusahaan perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, saham ini disebut dengan saham biasa (common stock). Untuk menarik investor potensial lainnya, suatu perusahaan mungkin saja mengeluarkan k...

Materi 12 ( Obligasi Dan Sukuk)

A .  Obligasi Dan Sukuk             Obligasi syariah atau sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Beda dengan obligasi konvensional obligasi syariah tidak mengenal bunga, atau kupon, melainkan konsep imbalan atau bagi hasil dan adanya transaksi pendukung berupa perjanjian antar pihak yang bertransaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Menurut Tormiden Sitorus dalam bukunya, sukuk mempunyai beberapa karakteristik unik, yakni merupakan bukti kepemilikan suatu aset 12 atau hak manfaat (beneficial title); pendapatan berupa imbalan, margin dan bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang digunakan; terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir,; memerlukan aset pendukung (underlying aset); dan penggunaan manfaat sesuai dengan prinsip syariah. [1]             Imbalan (kupon) sukuk dapat bersifat tetap (fixed rate) atau mengambang (flo...

Materi 11 ( Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional )

  A.     Struktur Pasar Modal Syari’ah [1] 1.             Pengelola Pasar Modal a.               Bepepam – LK             Pada tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam – LK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005. Bapepam – LK berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari – hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga ...