Pengertian Pasar Modal Dan Pasar Modal Syariah
Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat atau sarana dimana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrument keuangan jangka panjang, yang umumnya lebih dari 1 tahun. Pasar modal adalah pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan saham-saham, obligasi, dan tabungan serta deposit berjangka. Pasar modal di atur di dalam Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995.
Kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke -19. Jual beli bursa efek berlangsung sejak 1880. Pasar modal resmi didirikan di oleh Amserdamse Effectenbuers Indonesia pada tanggal 14 Desember 1992 di Batavia (Jakarta) dengan nama Vereniging Voor De Effectenhandel ( asosiasi perdagangan efek). Kemudian bursa didirikan pada tanggal 11 Januari 1925 di Kota Surabaya dan tanggal 1 Agustus 1925 di Semarang. Tepat pada 3 Juni 1952, ketika Indonesia berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, Bursa Efek Jakarta atau yang sekarang dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia dibuka kembali untuk pertama kalinya setelah kemerdekaan Republik Indonesia dengan nama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para piala efek.
Adapun instrument pasar modal yaitu,
1. Saham.
2. Obligasi.
3. Surat berharga turunan ( derivaritive).
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain. Pasar modal syariah pertama kali dioperasikan di Indiana Amerika serikat pada bulan Juni tahun 1986 oleh para anggota The North American Islamic Trust yang bernama Amanah Income Fund.
Pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997 yang ditandai dengan dikeluarkannya reksa dana syariah pada tanggal 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment management. Kemudian bursa efek Indonesia bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000. Kemudian secara resmi di keluarkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan dewan syari'ah nasional majelis ulama Indonesia DSN-MUI.
Adapun instrument pasar modal syariah yaitu :
1. Mudharabah Funds ( saham).
2. Mudharabah Bonds ( obligasi).
Para pelaku Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah
1. Emiten.
2. Investor.
3. Penjamin emisi ( underwriting).
4. Perantara perdagangan (broker/ pialang).
5. Manajer investasi.
Perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah
Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan samacam short selling, beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu relatif panjang.
Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak positif. Perusahaan tentunya akan mendapatkan pemegang saham yang jelas lebih menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki, ini akan menjadi kontrol yang efektif. Perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak. Karakteristik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), tidak akan menciptakan fluktuatif kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.
Perbedaan mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
Komentar
Posting Komentar