Materi 14 ( PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH )

 

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​

a.        Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.

b.       Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor

​​            Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.​

 

B. Peranan pasar modal ini pada suatu negara dapat dilihat dari lima aspek, yaitu :

1.      Sebagai fasilitas untuk melakukan investasi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.

2.      Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan.

3.      Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.

4.      Pasar Modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.

5.      Pasar Modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Di negara manapun, perkembangan pasar modal t.[1]

 

            Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, dimana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Pasar modal syariah tidak hanya ada dan berkembang di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain, seperti negara Malaysia. Lembaga yang pertama kali menaruh perhatian di dalam mengoperasikan portofolionya dengan manajemen portofolio syariah di pasar syariah adalah Amanah Income fund yang didirikan pada bulan juni 1986 oleh para anggota The North American Islamic Trust yang bermarkas di Indiana Amerika Serikat.[2]

            Dengan latar belakang mayoritas penduduk muslim, instrumen investasi di pasar modal juga bergerak memunculkan produk-produk investasi berbasis syariah, ada saham syariah, obligasi syariah, serta reksadana syariah. Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi pasar modal turut andil dalam pengembangan instrumen tersebut. Prinsip-prinsip yang harus ditinggalkan itu seperti ribadan perjudian. Dari pengertian lain Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan 2 Sri nurhayati & wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia- Jakarta: Salemba Empat, 2013. Hal: 352 3 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah- Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010. Hal: 46 17 prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.[3]

            Munculnya instrumen syariah di pasar modal indonesia dipelopori oleh PT Danareksa Asset Management yang menerbitkan reksadana syariah pada 3 juli 1997. Kemudian 3 juli 2000, PT Danareksa Investment Management bekerja sama dengan PT Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia) memunculkan Jakarta Islamic Index (JII) yang bisa dipergunakan sebagai acuan dalam menilai perkembangan harga saham berbasis syariah. JII yang merupakan index harga saham berbasis syariah terdiri dari 30 saham emiten yang dianggap telah memenuhi prinsipprinsip syariah. Meski instrumen pasar modal syariah telah diperkenalkan sejak 1997, namun secara formal, peluncuran pasar modal dengan prinsipprinsip syariah Islam dilakukan pada 14 maret 2003. Pada kesempatan itu ditandatangani nota kesepahaman atau kerjasama antara Bapepam-LK dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dilanjutkan dengan nota kesepahaman antara DSN-MUI dengan kalangan SRO. Lalu lahir beberapa fatwa MUI tentang ketentuan operasional pasar modal syarish hasil kerja sama dengan Bapepam-LK. Diantaranya fatwa No 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman 4 Soemitra, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah- Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2009. Hal: 113 18 pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Fatwa no 33/DSNMUI/IX/2002 tentang obligasi syariah dan fatwa No 33/DSNMUI/IX.2002 tentang obligasi syariah mudharabah.[4]

            Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat islam di indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan di sektor perbankan.

            Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syariah adalah:

a.       Memungkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan dan resikonya.

b.      Memungkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan link produksinya.

c.       Harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

d.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin dalam harga saham.

DAFTAR PUSTAKA

Bismar Nasution, Beberapa Aspek Hukum Pasar Modal dalam Transaksi Saham, Disampaikan pada             Pelatihan Corparate Lawyer VLPSH – HILC, Jakarta 24 Mei 2000,

Firmansyah Erry, chief editor: Adi Hidayat, Metamorfosa Bursa Efek-jakarta: Bursa Efek Indonesia.

Soemitra, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah- Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group,             2009.

Yuliana Indah, Investasi Produk Keuangan Syariah- Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010.

 

 



                [1] Bismar Nasution, Beberapa Aspek Hukum Pasar Modal dalam Transaksi Saham, Disampaikan pada Pelatihan Corparate Lawyer VLPSH – HILC, Jakarta 24 Mei 2000, hal. 1.

                [2] Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah- Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010. Hal: 46

                [3] Soemitra, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah- Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2009. Hal: 113

                [4] Erry Firmansyah, chief editor: Adi Hidayat, Metamorfosa Bursa Efek-jakarta: Bursa Efek Indonesia. Hal :137-138


by : Nanda Aprilia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 7 ( Prinsip dan perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia )

Materi 13 ( Saham)