Materi 14 ( PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH )
A. Pasar
modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
a.
Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan
untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
b.
Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Pasar
modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa
melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.
B. Peranan pasar modal ini pada suatu
negara dapat dilihat dari lima aspek, yaitu :
1. Sebagai
fasilitas untuk melakukan investasi antara pembeli dengan penjual untuk
menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
2. Pasar
Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang
diharapkan.
3. Pasar
Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang
dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4. Pasar
Modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan
suatu perekonomian.
5. Pasar
Modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Di negara
manapun, perkembangan pasar modal t.[1]
Pasar modal syariah adalah pasar
modal yang dijalankan dengan konsep syariah, dimana setiap perdagangan surat
berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Pasar
modal syariah tidak hanya ada dan berkembang di Indonesia tetapi juga di
negara-negara lain, seperti negara Malaysia. Lembaga yang pertama kali menaruh
perhatian di dalam mengoperasikan portofolionya dengan manajemen portofolio
syariah di pasar syariah adalah Amanah Income fund yang didirikan pada bulan
juni 1986 oleh para anggota The North American Islamic Trust yang bermarkas di
Indiana Amerika Serikat.[2]
Dengan latar belakang mayoritas
penduduk muslim, instrumen investasi di pasar modal juga bergerak memunculkan
produk-produk investasi berbasis syariah, ada saham syariah, obligasi syariah,
serta reksadana syariah. Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan
transaksi ekonomi pasar modal turut andil dalam pengembangan instrumen
tersebut. Prinsip-prinsip yang harus ditinggalkan itu seperti ribadan
perjudian. Dari pengertian lain Pasar modal syariah adalah pasar modal yang
seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang
diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan 2 Sri nurhayati
& wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia- Jakarta: Salemba Empat, 2013.
Hal: 352 3 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah- Malang: UIN-MALIKI
PRESS, 2010. Hal: 46 17 prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan
efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad pengelolaan perusahaan
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.[3]
Munculnya instrumen syariah di pasar
modal indonesia dipelopori oleh PT Danareksa Asset Management yang menerbitkan
reksadana syariah pada 3 juli 1997. Kemudian 3 juli 2000, PT Danareksa
Investment Management bekerja sama dengan PT Bursa Efek Jakarta (kini Bursa
Efek Indonesia) memunculkan Jakarta Islamic Index (JII) yang bisa dipergunakan
sebagai acuan dalam menilai perkembangan harga saham berbasis syariah. JII yang
merupakan index harga saham berbasis syariah terdiri dari 30 saham emiten yang
dianggap telah memenuhi prinsipprinsip syariah. Meski instrumen pasar modal
syariah telah diperkenalkan sejak 1997, namun secara formal, peluncuran pasar
modal dengan prinsipprinsip syariah Islam dilakukan pada 14 maret 2003. Pada
kesempatan itu ditandatangani nota kesepahaman atau kerjasama antara Bapepam-LK
dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang
dilanjutkan dengan nota kesepahaman antara DSN-MUI dengan kalangan SRO. Lalu
lahir beberapa fatwa MUI tentang ketentuan operasional pasar modal syarish
hasil kerja sama dengan Bapepam-LK. Diantaranya fatwa No 20/DSN-MUI/IX/2000
tentang pedoman 4 Soemitra, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah-
Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2009. Hal: 113 18 pelaksanaan
investasi untuk reksadana syariah. Fatwa no 33/DSNMUI/IX/2002 tentang obligasi
syariah dan fatwa No 33/DSNMUI/IX.2002 tentang obligasi syariah mudharabah.[4]
Pasar modal syariah dikembangkan
dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat islam di indonesia yang ingin
melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip
dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di
Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang
dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah
dikenal dan di sektor perbankan.
Adapun fungsi dari keberadaan pasar
modal syariah adalah:
a.
Memungkan bagi masyarakat berpartisipasi
dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan dan resikonya.
b.
Memungkan perusahaan meningkatkan modal
dari luar untuk membangun dan mengembangkan link produksinya.
c.
Harga saham yang merupakan ciri umum pada
pasar modal konvensional.
d.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu
ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin dalam harga
saham.
DAFTAR PUSTAKA
Bismar
Nasution, Beberapa Aspek Hukum Pasar Modal dalam Transaksi Saham, Disampaikan
pada Pelatihan Corparate Lawyer VLPSH – HILC, Jakarta 24 Mei 2000,
Firmansyah
Erry, chief editor: Adi Hidayat, Metamorfosa Bursa Efek-jakarta: Bursa Efek
Indonesia.
Soemitra,
Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah- Jakarta: PT. Kencana Prenada Media
Group, 2009.
Yuliana
Indah, Investasi Produk Keuangan Syariah- Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010.
Komentar
Posting Komentar