Materi 11 ( Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional )
A.
Struktur
Pasar Modal Syari’ah[1]
1.
Pengelola Pasar Modal
a.
Bepepam – LK
Pada tanggal 10 Agustus 1977
pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan
membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991
berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam –
LK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005
tanggal 30 Desember 2005. Bapepam – LK berada di bawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari – hari
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Tujuan Bapepam – LK adalah
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur: menjamin
bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai
dengan bidangnya masing – masing dan melaksanakannya secara konsisten. Wajar:
seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar
dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan
masyarakat banyak. Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat
dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
Menurut Bapepam, ada dua strategi
utama yang dicanangkan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah
dan produk pasar modal syari’ah. Pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk
memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong
perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah. Selanjutnya, dua strategi utama
tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi, yaitu
1)
mengatur penerapan prinsip syari’ah;
2)
menyusun strandar akuntansi;
3)
mengembangkan profesi pelaku pasar;
4)
sosialisasi prinsip syari’ah;
5) mengembangkan produk;
6) menciptakan produk;
7)
meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.[2]
b.
Bursa Efek
Bursa efek adalah ppihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek
antara lain :
1.
Bursa efek wajib menyediakan sarana
pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
2.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba bursa efek wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Bapepam.
3.
Bursa efek wajib menetapkan peraturan
mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan
penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
bursa efek.
c.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan
adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan
penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank
kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan
fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan
Penjaminan Efek Indonesia).
d.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek
Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan
penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
e.
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang
Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara Perdagangan Surat
Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa
efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara
lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self
Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan
surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.
2.
Para Pelaku Pasar Modal
a.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.
Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah
bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah
saham dan jika yang dipilih adalah instrument utang, maka yang dipilih adalah
obligasi. Tujuan melakukan emisi adalah:
1.
Untuk perluasan usaha
2.
Untuk memperbaiki struktur modal
3.
Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
4.
Keterbukaan mendorong meningkatnya
profesionalisme
5.
Menurukan kesenjangan social, karena
peluang masyarakat menjadi investor besar, dan
6.
Sarana promosi
b.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor.
Tujuannya adalah:
1.
Memperoleh dividen, yaitu keutungan yang
akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten
2.
Kepemilikan perusahaan, semakin banyak
saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
3.
Berdagang, yaitu investor akan menjual
kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
c.
Perusahaan Pengelola Dana (Investment
Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan
perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal
dari investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana (fund management)
dan penyimpanan dana (kustodian).
d.
Reksadana
Reksadana adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
4.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
a.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang untuk emisi
saham :
1.
Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu
pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang
tidak terjual.
2.
Akuntan publik yang disahkan
BPKP, bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sesuai dengan standar akuntansi
Indonesia dan ketentuan Bapepam.
3.
Konsultan hukum, bertugas meneliti
aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion)
tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
4.
Notaris
5.
Agen penjual yang umumnya adalah
perusahaan efek
6.
Perusahaan penilai yang diperlukan apabila
perusahaan emiten akan menilai kembali aktivanya.
Lembaga penunjang untuk emisi
obligasi :
1.
Wali amanat (trustee) merupakan pihak yang
mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
2.
Penanggung (guarantor), yang bertanggung
jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya
(bunga bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada
waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3.
Agen pembayaran (paying agent), yang
bertugas membayar imbalannya obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali
setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
b.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder
terdiri atas :
1.
Perusahaan efek (securities company), yang
dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.
2.
Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder, disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri.
3.
Perantara pedagang efek yang lebih dikenal
broker atau pialang yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek antara
emiten dengan investor dalam hal menerima pesanan jual dan pesanan beli
investor untuk di tawarkan di bursa efek.
4.
Biro administrasi efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa dalam
rangka memperlancar administrasinya.
B.
Mekanisme
Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional
a.
Mekanisme Pasar Modal Syariah
1) Investasi
terbatas pada sektor-sektor tertentu yang tidak dilarang atau masuk dalam
negative list investasi syariah dan tidak atas dasar utang (debt-bearing
investment)
2) Didasarkan
pada prinsip syariah yang mendorong penerapan profitloss sharing dan skema
kemitraan
3) Melarang
berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi
4) Adanya
syariah guideline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek
investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan.
5) Terdapat
mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syariah.
b.
Mekanisme Pasar Modal Konvensional
1) Investor
bebas untuk memilih investasi antara debt-bearing investment dengan
profit-bearing investment di seluruh sektor.
2) Didasarkan
pada prinsip bunga
3) Memperbolehkan
spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang
tidak terkendali
4) Guideline
investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.[3]
DAFTAR
PUSTAKA
Adrian Sutedi.
“Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Andri Soemitra. “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta: Kencana, 2010.
Nadjib,
Mochammad, dkk. 2008. Investasi Syari’ah.
Yogyakarta: Kreasi Wacana.
by : Nanda Aprilia
[1]
Soemitra
Andri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal 118-128
[2]
Sutedi
Adrian. “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip
Syariah”. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Hal 96-97
[3]
Nadjib, Mochammad, dkk. 2008. Investasi Syari’ah. Yogyakarta: Kreasi
Wacana.
Komentar
Posting Komentar