Materi 11 ( Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional )

 

A.    Struktur Pasar Modal Syari’ah[1]

1.            Pengelola Pasar Modal

a.              Bepepam – LK

            Pada tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam – LK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005. Bapepam – LK berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari – hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

            Tujuan Bapepam – LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing – masing dan melaksanakannya secara konsisten. Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.

            Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah. Pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi, yaitu

1) mengatur penerapan prinsip syari’ah;

2) menyusun strandar akuntansi;

3) mengembangkan profesi pelaku pasar;

4) sosialisasi prinsip syari’ah;

 5) mengembangkan produk;

 6) menciptakan produk;

7) meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.[2]

b.              Bursa Efek

            Bursa efek adalah ppihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek  pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain :

1.            Bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.

2.            Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

3.            Bursa efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.

c.              Lembaga Kliring dan Penjaminan

            Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).

d.              Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

e.              Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

            Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.

2.            Para Pelaku Pasar Modal

a.              Emiten

            Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrument utang, maka yang dipilih adalah obligasi. Tujuan melakukan emisi adalah:

1.            Untuk perluasan usaha

2.            Untuk memperbaiki struktur modal

3.            Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham

4.            Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme

5.            Menurukan kesenjangan social, karena peluang masyarakat menjadi investor besar, dan

6.            Sarana promosi

 

 

b.              Investor

            Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Tujuannya adalah:

1.            Memperoleh dividen, yaitu keutungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten

2.            Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.

3.            Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

 

c.              Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

            Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).

d.              Reksadana

            Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

4.            Lembaga Penunjang Pasar Modal

a.              Lembaga Penunjang Pasar Perdana

            Lembaga penunjang untuk emisi saham :

1.            Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

2.            Akuntan publik  yang disahkan BPKP, bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sesuai dengan standar akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.

3.            Konsultan hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.

4.            Notaris

5.            Agen penjual yang umumnya adalah perusahaan efek

6.            Perusahaan penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan menilai kembali aktivanya.

            Lembaga penunjang untuk emisi obligasi :

1.            Wali amanat (trustee) merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

2.            Penanggung (guarantor), yang bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya (bunga bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

3.            Agen pembayaran (paying agent), yang bertugas membayar imbalannya obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

 

b.              Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

            Lembaga penunjang pasar sekunder terdiri atas :

1.            Perusahaan efek (securities company), yang dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.

2.            Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri.

3.            Perantara pedagang efek yang lebih dikenal broker atau pialang yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek antara emiten dengan investor dalam hal menerima pesanan jual dan pesanan beli investor untuk di tawarkan di bursa efek.

4.            Biro administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa dalam rangka memperlancar administrasinya.

 

B.     Mekanisme Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional

a.              Mekanisme Pasar Modal Syariah

1)      Investasi terbatas pada sektor-sektor tertentu yang tidak dilarang atau masuk dalam negative list investasi syariah dan tidak atas dasar utang (debt-bearing investment)

2)      Didasarkan pada prinsip syariah yang mendorong penerapan profitloss sharing dan skema kemitraan

3)      Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi

4)      Adanya syariah guideline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan.

5)      Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syariah.

b.              Mekanisme Pasar Modal Konvensional

1)      Investor bebas untuk memilih investasi antara debt-bearing investment dengan profit-bearing investment di seluruh sektor.

2)      Didasarkan pada prinsip bunga

3)      Memperbolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali

4)      Guideline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.[3]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

    Adrian Sutedi. “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah”.         Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Andri Soemitra. “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta: Kencana, 2010.

Nadjib, Mochammad, dkk. 2008. Investasi Syari’ah. Yogyakarta: Kreasi Wacana.


by : Nanda Aprilia

 

 

 

 

 

 



[1] Soemitra Andri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal 118-128

                        [2] Sutedi Adrian. “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah”. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Hal 96-97

 

[3] Nadjib, Mochammad, dkk. 2008. Investasi Syari’ah. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 7 ( Prinsip dan perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia )

Materi 13 ( Saham)

Materi 14 ( PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH )