Materi 12 ( Obligasi Dan Sukuk)
A. Obligasi Dan Sukuk
Obligasi syariah atau sukuk
merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Beda
dengan obligasi konvensional obligasi syariah tidak mengenal bunga, atau kupon,
melainkan konsep imbalan atau bagi hasil dan adanya transaksi pendukung berupa
perjanjian antar pihak yang bertransaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip
syariah. Menurut Tormiden Sitorus dalam bukunya, sukuk mempunyai beberapa
karakteristik unik, yakni merupakan bukti kepemilikan suatu aset 12 atau hak
manfaat (beneficial title); pendapatan berupa imbalan, margin dan bagi hasil
sesuai dengan jenis akad yang digunakan; terbebas dari unsur riba, gharar, dan
maysir,; memerlukan aset pendukung (underlying aset); dan penggunaan manfaat sesuai
dengan prinsip syariah.[1]
Imbalan (kupon) sukuk dapat bersifat
tetap (fixed rate) atau mengambang (floating), sesuai dengan jenis akad dan
struktur yang digunakan dalam penerbitan. Imbalan sukuk tersebut biasanya
dinyatakan dalam bentuk persentase dan dibayarkan secara periodik sesuai
ketentuan dan persyaratan yang ada dalam penerbitan sukuk. Adapun akad yang
memberikan imbalan bersifat tetap antara lain akad ijárah (sewa), murábahah
(jual beli) dan istishna’.[2]
Penerapan akad ijárah secara praktis
dapat dilihat pada Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan
Obligasi Ijárah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan
usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk
melaksanakan ijárah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/
investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta.
Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana
atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijárah) dan dana
obligasi. Fee ijárah dibayarkan 7 Tormiden Sitorus, Pasar Obligasi Indonesia:
Teori dan Praktik, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 124 8Husnul
Khatimah, “Sukuk dan Kontribusinya dalam Pembiayaan Pembangunan,” Jurnal
Optimal: Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, Vol.11, No.1, hlm. 88 13 setiap tiga
bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka
waktu obligasi tersebut selama lima tahun.[3]
Model skim sukuk ijárah adalah
sebagai berikut:[4]
(1) Pemerintah
menjual aset kepada SPV dengan akad bay‘ al-wafa’ (jual beli dengan janji akan
membeli kembali barang yang dijualnya);
(2) Pemerintah
menerima bayaran tunai dari SPV sebagai harga aset (dengan demikian sekarang
SPV sebagai pemilik aset);
(3) SPV
mengeluarkan sukuk dengan menggunakan kontrak ijárah dan menjualnya kepada
investor;
(4) Investor
membayarnya dengan harga tunai kepada SPV;
(5) SPV
menyewakan aset kepada pemerintah dengan harga sewa tertentu;
(6) Pemerintah
membayar sewa aset kepada SPV secara kwartal;
(7) SPV
membayar sewa tersebut kepada masing-masing investor sebagai pendapatan
investor;
(8) Pada
masa naturity, SPV menjual kembali aset kepada pemerintah dengan nilai harga
jual semula;
(9) Pemerintah
membayar tunai harga aset; dan
(10)
SPV menebus sukuk kepada investor dengan
nilai harga yang sama.
DAFTAR
PUSTAKA
Khatimah
Husnul, “Sukuk dan Kontribusinya dalam Pembiayaan Pembangunan,” Jurnal Optimal:
Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, Vol.11, No.1,
Muhammad
Iqbal Fasa, “Sukuk: Teori dan Implementasi”, Li Falah, Jurnal Studi Ekonomi dan
Bisnis Islam, Vol. 1, No.1,
Sutedi
Adrian, Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika,
Tormiden
Sitorus, Pasar Obligasi Indonesia: Teori dan Praktik, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada,
Komentar
Posting Komentar