Materi 12 ( Obligasi Dan Sukuk)

AObligasi Dan Sukuk

            Obligasi syariah atau sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Beda dengan obligasi konvensional obligasi syariah tidak mengenal bunga, atau kupon, melainkan konsep imbalan atau bagi hasil dan adanya transaksi pendukung berupa perjanjian antar pihak yang bertransaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Menurut Tormiden Sitorus dalam bukunya, sukuk mempunyai beberapa karakteristik unik, yakni merupakan bukti kepemilikan suatu aset 12 atau hak manfaat (beneficial title); pendapatan berupa imbalan, margin dan bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang digunakan; terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir,; memerlukan aset pendukung (underlying aset); dan penggunaan manfaat sesuai dengan prinsip syariah.[1]

            Imbalan (kupon) sukuk dapat bersifat tetap (fixed rate) atau mengambang (floating), sesuai dengan jenis akad dan struktur yang digunakan dalam penerbitan. Imbalan sukuk tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan dibayarkan secara periodik sesuai ketentuan dan persyaratan yang ada dalam penerbitan sukuk. Adapun akad yang memberikan imbalan bersifat tetap antara lain akad ijárah (sewa), murábahah (jual beli) dan istishna’.[2]

            Penerapan akad ijárah secara praktis dapat dilihat pada Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan Obligasi Ijárah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk melaksanakan ijárah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/ investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijárah) dan dana obligasi. Fee ijárah dibayarkan 7 Tormiden Sitorus, Pasar Obligasi Indonesia: Teori dan Praktik, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 124 8Husnul Khatimah, “Sukuk dan Kontribusinya dalam Pembiayaan Pembangunan,” Jurnal Optimal: Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, Vol.11, No.1, hlm. 88 13 setiap tiga bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi tersebut selama lima tahun.[3]

            Model skim sukuk ijárah adalah sebagai berikut:[4]

(1)   Pemerintah menjual aset kepada SPV dengan akad bay‘ al-wafa’ (jual beli dengan janji akan membeli kembali barang yang dijualnya);

(2)   Pemerintah menerima bayaran tunai dari SPV sebagai harga aset (dengan demikian sekarang SPV sebagai pemilik aset);

(3)   SPV mengeluarkan sukuk dengan menggunakan kontrak ijárah dan menjualnya kepada investor;

(4)   Investor membayarnya dengan harga tunai kepada SPV;

(5)   SPV menyewakan aset kepada pemerintah dengan harga sewa tertentu;

(6)   Pemerintah membayar sewa aset kepada SPV secara kwartal;

(7)   SPV membayar sewa tersebut kepada masing-masing investor sebagai pendapatan investor;

(8)   Pada masa naturity, SPV menjual kembali aset kepada pemerintah dengan nilai harga jual semula;

(9)   Pemerintah membayar tunai harga aset; dan

(10)           SPV menebus sukuk kepada investor dengan nilai harga yang sama.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Khatimah Husnul, “Sukuk dan Kontribusinya dalam Pembiayaan Pembangunan,” Jurnal Optimal:                 Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, Vol.11, No.1,

Muhammad Iqbal Fasa, “Sukuk: Teori dan Implementasi”, Li Falah, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis         Islam, Vol. 1, No.1,

Sutedi Adrian, Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika,

Tormiden Sitorus, Pasar Obligasi Indonesia: Teori dan Praktik, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

 

 



                [1] Tormiden Sitorus, Pasar Obligasi Indonesia: Teori dan Praktik, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 124

                [2] Husnul Khatimah, “Sukuk dan Kontribusinya dalam Pembiayaan Pembangunan,” Jurnal Optimal: Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, Vol.11, No.1, hlm. 88

                [3] Adrian Sutedi, Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, hlm. 112

                [4] Muhammad Iqbal Fasa, “Sukuk: Teori dan Implementasi”, Li Falah, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No.1, hlm. 85


by : Nanda Aprilia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 7 ( Prinsip dan perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia )

Materi 13 ( Saham)

Materi 14 ( PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH )