Materi 7 ( Prinsip dan perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia )
A.
Pengertian
Dan Sejarah Singkat Pasar Modal Syariah
Pasar Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8
Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan
prinsip syari`ah menurut pasal 1 ayat (13) UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dari kedua defenisi dapat disimpulkan bahwa
pasar modal syariah adalah yang seluruh mekanismenya berdasarkan prinsip
syariah. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret
2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan
pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia
pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3
Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek
Jakarta berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan
Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu
investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Perkembangan selanjutnya
, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran
Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini
merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi
syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah
dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah Selanjutnya, pada
tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang
dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
B.
Fungsi
dari keberadaan pasar modal syariah
a. Menyediakan
mekanisme untuk alokasi sumber keuangan dalam ekonomi.
b. Menyediakan
likuiditas dalam harga termurah di pasar, seperti transaksi dengan biaya
terendah.
c. Menjamin
transparansi harga sekuritas dengan mementukan harga dari resiko premi yang
merefleksikan resiko dari sekuritas.
d. Menyediakan
kesempatan untuk membangun diversifikasi portofolio dan untuk mengurangi
tingkat resiko melalui diversifikasi lintas geografi dan lintas waktu.[1]
C.
Penerapan
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal
Seperti diketahui,
bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan
terpenuhinya empat pilar pasar modal, yaitu
1.
Emiten dan efek yang diterbitkannya
memenuhi kaidah keadilan, kehatihatian dan transparansi;
2.
Pelaku pasar (investor) yang telah
memiliki pemahaman yang baik tentang risiko dan manfaat transaksi di pasar
modal;
3.
Infrastruktur informasi bursa efek yang
transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme
pasar yang wajar;
4.
Pengawasan dan penegakan hukum oleh
otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan
ekonomis.[2]
D.
Peran
Pasar Modal Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia
Pasar
modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara, begitu juga dengan
pasar modal syariah di Indonesia. Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). BAPEPAM memiliki kewenangan melakukan
pembinaan, pengaturan, serta pengawasan pasar modal di Indonesia.
1. Fungsi
Keberadaan Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan wahana
pengalokasian dana secara efisien dengan prinsip syariah. Dimana investor dapat
melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang
diperdagangkan di pasar modal syariah. Kemudian perusahaan dapat memperoleh
dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang
melalui pasar modal syariah tersebut.
Sebagai wahana pengalokasian dana,
pasar modal syariah juga dapat dijadikan sebagai alternatif investasi. Dimana
pasar modal syariah memudahkan alternatif berinvestasi yang memberikan
keuntungan bagi investor maupun perusahaan. Keuntungan bagi perusahaan yaitu
dapat mengembanggkan usahanya dengan dana dari para investor.
Dengan pasar modal syariah
memungkinkan adanya perusahaan yang sehat dan berprospek baik. Perusahaan yang
sehat dan berprospek baik tersebut yang mana tidak hanya dimiliki oleh sejumlah
orang tertentu saja. Penyebaran kepemilikan secara luas dapat mendorong
perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan. Keikutsertaan masyarakat
dalam kepemilikan perusahaan dapat mendorong untuk menerapkan manajemen secara
lebih profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan sehingga tercipta
kondisi yang baik.
Pasar modal syariah juga dapat
meningkatkan aktivitas ekonomi nasional. Dengan adanya pasar modal, perusahaan
akan lebih mudah memperoleh dana untuk mengembangkan usahanya. Dengan lebih
mudahnya memperoleh dana sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi
lebih maju dan menciptakan kesempatan kerja yang luas serta meningkatkan
pendapatan pajak bagi pemerintah.
2. Praktik
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Berkenaan
dengan praktik pasar modal syariah di Indonesia, kegiatan pasar modal syariah
di Indonesia secara umum tidak berbeda dengan kegiatan pasar modal yang telah
kita kenal selama ini. Pasar modal syariah di Indonesia dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan perraturan
Bapepam-LK Nomor IX.A.13, prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip
hukum Islam dalam kegiatan pasar modal yang berdasarkan fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Efek-efek
yang dapat diperdagangkan di pasar modal syariah telah diatur dalam peraturan
Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Dalam peraturan tersebut
didefinisikan bahwa efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan
kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Peraturan
Bapepam-LK Nomor 11.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
mendefinisikan Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Akad-akad
yang digunakan dalam pasar modal syariah yaitu:
a. Musyarakah, didefinisikan
sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan. Akad musyārakah dalam operasional
Pasar Modal Syariah yaitu digunakan dalam transaksi saham
syariah dan obligasi syariah (sukuk), di mana pihak-pihak yang bersepakat
di antaranya adalah investor dan emiten.
b. Mudharabah (muqaradah)
adalah pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pekerja (amil) untuk
diperdagangkan dan mereka berkongsi keuntungan dengan syarat-syarat yang
telah mereka sepakati bersama, adapun kerugian dijamin sendirian oleh
pemilik modal. Akad mudharabah dapat diterapkan baik di
dalam transaksi saham syariah, sukuk, atau reksadana syariah. Dalam hal
ini investor adalah pemilik modal dan emiten adalah mudharib-nya.
c. Al-ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atau pemanfaatan atas barang atau jasa,
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu
sendiri. Akad al-ijarah telah dimanfaatkan pada transaksi
obligasi syariah.
d. Salam secara
sederhana berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Akad salam dalam pasar
modal dapat digunakan antara lain pada transaksi sukuk dan futures.
Hanya saja, futures tidak memenuhi prinsip syariah karena
potensi spekulasi yang besar, sehingga tidak termasuk instrumen Pasar Modal Syariah.
e. Wakalah berarti
penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Yang dimaksudkan di sini
adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang
dapat diwakilkan. Akad wakalah dalam operasional
Pasar Modal Syariah dapat dimanfaatkan pada transaksi
saham, obligasi, atau reksadana syariah. Dapat dikatakan pada
transaksi reksadana syariah akad wakalah akan selalu digunakan,
karena investasi dana investor akan selalu difungsikan melalui Manajer
Investasi.[3]
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga, Pandji dan Pakarti, Piji. 2001, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: PT Rineka
Cipta.
Beik, Irfan Syauqi. 2003, Prinsip Pasar Modal Syariah, Republika Online 21 Maret.
Sumantoro. Aspek-aspek dan Potensi Pasar Modal Inndonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia,
2007.
Komentar
Posting Komentar