Materi 7 ( Prinsip dan perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia )

 

A.    Pengertian Dan Sejarah Singkat Pasar Modal Syariah

            Pasar Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari`ah menurut pasal 1 ayat (13) UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

     Dari kedua defenisi dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah adalah yang seluruh mekanismenya berdasarkan prinsip syariah. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Jakarta berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Perkembangan selanjutnya , instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.

B.     Fungsi dari keberadaan pasar modal syariah

a.       Menyediakan mekanisme untuk alokasi sumber keuangan dalam ekonomi.

b.      Menyediakan likuiditas dalam harga termurah di pasar, seperti transaksi dengan biaya terendah.

c.       Menjamin transparansi harga sekuritas dengan mementukan harga dari resiko premi yang merefleksikan resiko dari sekuritas.

d.      Menyediakan kesempatan untuk membangun diversifikasi portofolio dan untuk mengurangi tingkat resiko melalui diversifikasi lintas geografi dan lintas waktu.[1]

 

C.    Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal

                        Seperti diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai         dengan terpenuhinya empat pilar pasar modal, yaitu

1.            Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehatihatian dan transparansi;

2.            Pelaku pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang risiko dan manfaat transaksi di pasar modal;

3.            Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar;

4.            Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan ekonomis.[2]

D.    Peran Pasar Modal Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia

                Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara, begitu juga dengan pasar modal syariah di Indonesia. Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). BAPEPAM memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengaturan, serta pengawasan pasar modal di Indonesia.

1.      Fungsi Keberadaan Pasar Modal Syariah

            Pasar modal syariah merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien dengan prinsip syariah. Dimana investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal syariah. Kemudian perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui pasar modal syariah tersebut.

            Sebagai wahana pengalokasian dana, pasar modal syariah juga dapat dijadikan sebagai alternatif investasi. Dimana pasar modal syariah memudahkan alternatif berinvestasi yang memberikan keuntungan bagi investor maupun perusahaan. Keuntungan bagi perusahaan yaitu dapat mengembanggkan usahanya dengan dana dari para investor.

            Dengan pasar modal syariah memungkinkan adanya perusahaan yang sehat dan berprospek baik. Perusahaan yang sehat dan berprospek baik tersebut yang mana tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu saja. Penyebaran kepemilikan secara luas dapat mendorong perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan. Keikutsertaan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan dapat mendorong untuk menerapkan manajemen secara lebih profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan sehingga tercipta kondisi yang baik.

            Pasar modal syariah juga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi nasional. Dengan adanya pasar modal, perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana untuk mengembangkan usahanya. Dengan lebih mudahnya memperoleh dana sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju dan menciptakan kesempatan kerja yang luas serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.

2.      Praktik Pasar Modal Syariah di Indonesia

               Berkenaan dengan praktik pasar modal syariah di Indonesia, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia secara umum tidak berbeda dengan kegiatan pasar modal yang telah kita kenal selama ini. Pasar modal syariah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan perraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13, prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan pasar modal yang berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

               Efek-efek yang dapat diperdagangkan di pasar modal syariah telah diatur dalam peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Dalam peraturan tersebut didefinisikan bahwa efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

               Peraturan Bapepam-LK Nomor 11.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah mendefinisikan Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Akad-akad yang digunakan dalam pasar modal syariah yaitu:

a.       Musyarakah, didefinisikan sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Akad musyārakah dalam operasional Pasar Modal Syariah yaitu digunakan dalam transaksi saham syariah dan obligasi syariah (sukuk), di mana pihak-pihak yang bersepakat di antaranya adalah investor dan emiten.

b.      Mudharabah (muqaradah) adalah pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pekerja (amil) untuk diperdagangkan dan mereka berkongsi keuntungan dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama, adapun kerugian dijamin sendirian oleh pemilik modal. Akad mudharabah dapat diterapkan baik di dalam transaksi saham syariah, sukuk, atau reksadana syariah. Dalam hal ini investor adalah pemilik modal dan emiten adalah mudharib-nya.

c.       Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau pemanfaatan atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Akad al-ijarah telah dimanfaatkan pada transaksi obligasi syariah.

d.      Salam secara sederhana berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Akad salam dalam pasar modal dapat digunakan antara lain pada transaksi sukuk dan futures. Hanya saja, futures tidak memenuhi prinsip syariah karena potensi spekulasi yang besar, sehingga tidak termasuk instrumen Pasar Modal Syariah.

e.       Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Yang dimaksudkan di sini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang dapat diwakilkan. Akad wakalah dalam operasional Pasar Modal Syariah dapat dimanfaatkan pada transaksi saham, obligasi, atau reksadana syariah. Dapat dikatakan pada transaksi reksadana syariah akad wakalah akan selalu digunakan, karena investasi dana investor akan selalu difungsikan melalui Manajer Investasi.[3]

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anoraga, Pandji dan Pakarti, Piji. 2001, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: PT        Rineka Cipta.

Beik, Irfan Syauqi. 2003, Prinsip Pasar Modal Syariah, Republika Online 21        Maret.

Sumantoro. Aspek-aspek dan Potensi Pasar Modal Inndonesia. Jakarta: Ghalia      Indonesia, 2007.

 

 

 



                [1] Anoraga, Pandji dan Pakarti, Piji. 2001, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: PT Rineka Cipta.

                [2] Beik, Irfan Syauqi. 2003, Prinsip Pasar Modal Syariah, Republika Online 21 Maret.

                [3] Sumantoro. Aspek-aspek dan Potensi Pasar Modal Inndonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.


by : Nanda Aprilia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 13 ( Saham)

Materi 14 ( PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH )