Materi 3 ( Bentuk Pasar Uang Dan Pelaku Pasar Uang)
A.
BENTUK PASAR UANG
1. Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
SBI
adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank
Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang
sangat besar. Tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran
uang di dalam masyarakat.
2. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank
Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan
likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.
3. Sertifikat
Deposito
Sertifikat
Deposito adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan Bank terhadap simpanan
nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu jatuh tempo 3 bulan, 6 bulan, dan 12
bulan.
4. Treasurry
Bills
Adalah
surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah negara dengan jangka waktu kurang
dari satu tahun. Sistem jual beli pada treasury bills ini yaitu investor
membeli dengan harga diskon kemudian saat jatuh tempo, investor akan
mendapatkan keuntungan dari selisih harga diskon dan harga nominalnya.
5. Promissory
notes
Promissory
Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka
pendek antara kreditur dan debitur. Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar
transaksi utang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur dan debitur .
6. Commercial
paper
Adalah
utang yang dikeluarkan suatu perusahaan atau bank berkapitalisasi besar kepada
investor tanpa adanya jaminan (collateral) yang dipakai untuk pembiayaan
kewajiban jangka pendek. Commercial paper ini menjadi salah satu alternatif
terbaik untuk menambah modal usaha, ketimbang meminjam pembiayaan di bank.
7. Call
Money
Call
Money dipakai untuk kegiatan transaksi pinjam-meminjam sejumlah dana yang
dilakukan antarbank dengan jangka waktu pendek yaitu maksimal 1 tahun. Dan juga
digunakan ketika bank membutuhkan atau perlu mengalihkan kelebihan dana jangka
pendek yang sifatnya sementara.
8. Banker`s
Acceptance
Adalah
surat berharga yang dipakai untuk kegiatan ekspor dan impor barang, dapat juga
digunakan dalam transaksi valuta asing (valas). Bentuk pasar uang satu ini
merupakan wesel berjangka yang diterima eksportir untuk sejumlah barang
ekspor-impor yang diperjualbelikan.
9. Repurchase
Agreement
Adalah
transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa
penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada
tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
B.
PELAKU PASAR UANG
a. Meminjam dana (Demander)
b. Meminjamkan dana (Supplier)
1. Pemerintah
Pemerintah
adalah peminjam terbesar di pasar uang dan tidak pernah berperan sebagai
pemberi pinjaman. Pemerintah Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) untuk memperoleh dana jangka pendek yang akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah dan akan dibayar dari penerimaan pajak.
2.Bank Sentral
Bank
Sentral atau Bank Umum berperan untuk mengendalikan jumlah uang beredar di
masyarakat yang pada akhirnya dapat mengendalikan inflasi.
3.Bank Komersil
Bank
Komersil adalah Bank yang menyediakan jasa seperti menerima deposito dan
memberikan pinjaman usaha dan produk – produk investasi dasar. Serta menangani
deposito dan pinjaman dari perusahaan atau badan usaha besar bukan anggota
masyarakat.
4.Sektor Bisnis
Sektor
bisnis yaitu Sektor Bisnis Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli
instrument pasar uang untuk dua tujuan, yaitu untuk menyimpan kelebihan dananya
dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di
bank yang relatif lebih rendah karena dibatasi oleh regulasi dan juga untuk
mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah
karena adanya skala ekonomis
5.Perusahaan Sekuritas dan
Investasi, dibagi menjadi :
a. Perusahaan Sekuritas
Yaitu
perusahaan yang mendiversifikasikan bisnisnya dengan aktif dalam pasar uang
sebagai dealers, yang memiliki persediaan dana dan siap melakukan jual/beli
sekuritas pasar uang. Keberadaan mereka sebagai dealers membantu terbentuknya
pasar sehingga disebut sebagai pencetus pasar.
b. Perusahaan Pembiayaan
Yaitu
perusahaan yang berpartisipasi di pasar uang dengan menerbitkan Commercial
papers (CP) secara berkelanjutan untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk
memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.
c.Perusahaan Asuransi
Yaitu
Perusahaan asuransi nonjiwa/umum mengalokasikan sebagian besar dananya ke dalam
sekuritas yang likuid, karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang
tidak dapat diprediksi dengan tepat berkenan dengan banyak kejadian dan sifat
kontraknya yang berjangka pendek.
6.Dana Pensiun
Dana
pensiun yaitu menginvestasikan sebagian dananya dipasar uang untuk sementara
waktu (untuk mencari keuntungan jangka pendek) sampai ada peluang investasi
lain yang lebih menguntungkan. Dan biasanya digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan di masa tua saat tidak aktif bekerja.
7.Individu
Individu
adalah instrument pasar uang yang dijual dalam jumlah besar, individu (investor
kecil) tidak dapat berpartisipasi secara langsung. Perusahaan investasi
memfasilitasi mereka melalui Money Market Mutual Funds (MMMF) yang menjual unit
penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli
instrument pasar uang.[1]
DAFTAR PUSTAKA
wijanarko, “Jenis Produk Pasar Modal,Manfaat dan Fungsinya,”
diakses 18 Januari 2021,https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/760-jenis- produk-pasar-modal-manfaat-dan-fungsinya.
[1]
wijanarko, “Jenis Produk Pasar Modal,Manfaat dan
Fungsinya,” diakses 18 Januari 2021, https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/760-jenis-produk-pasar-modal-manfaat-dan-fungsinya.
by : Nanda Aprilia
Komentar
Posting Komentar