Materi 10 ( KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT SYARIAH )
A.
Struktur
Pasar Modal Syari’ah
1.
Pengelola Pasar Modal
a.
Bepepam – LK
Pada tanggal 10 Agustus 1977
pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan
membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991
berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam –
LK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005
tanggal 30 Desember 2005. Bapepam – LK berada di bawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari – hari
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Tujuan Bapepam – LK adalah
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur: menjamin
bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai
dengan bidangnya masing – masing dan melaksanakannya secara konsisten. Wajar:
seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar
dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan
masyarakat banyak. Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat
dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
Menurut Bapepam, ada dua strategi
utama yang dicanangkan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah
dan produk pasar modal syari’ah. Pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk
memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong
perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah. Selanjutnya, dua strategi utama
tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi, yaitu
1)
mengatur penerapan prinsip syari’ah;
2)
menyusun strandar akuntansi;
3)
mengembangkan profesi pelaku pasar;
4)
sosialisasi prinsip syari’ah;
5) mengembangkan produk;
6) menciptakan produk;
7)
meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.[1]
b.
Bursa Efek
Bursa efek adalah ppihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek
antara lain :
1.
Bursa efek wajib menyediakan sarana
pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
2.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba bursa efek wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Bapepam.
3.
Bursa efek wajib menetapkan peraturan
mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan
penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
bursa efek.
c.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan
adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan
penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank
kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan
fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan
Penjaminan Efek Indonesia).
d.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek
Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan
penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
e.
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang
Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara Perdagangan Surat
Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa
efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara
lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self
Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan
surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.
2.
Para Pelaku Pasar Modal
a.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.
Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah
bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah
saham dan jika yang dipilih adalah instrument utang, maka yang dipilih adalah
obligasi. Tujuan melakukan emisi adalah:
1.
Untuk perluasan usaha
2.
Untuk memperbaiki struktur modal
3.
Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
4.
Keterbukaan mendorong meningkatnya
profesionalisme
5.
Menurukan kesenjangan social, karena
peluang masyarakat menjadi investor besar, dan
6.
Sarana promosi
b.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor.
Tujuannya adalah:
1.
Memperoleh dividen, yaitu keutungan yang
akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten
2.
Kepemilikan perusahaan, semakin banyak
saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
3.
Berdagang, yaitu investor akan menjual
kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
c.
Perusahaan Pengelola Dana (Investment
Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan
perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal
dari investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana (fund management)
dan penyimpanan dana (kustodian).
d.
Reksadana
Reksadana adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
4.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
a.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang untuk emisi
saham :
1.
Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu
pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang
tidak terjual.
2.
Akuntan publik yang disahkan
BPKP, bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sesuai dengan standar akuntansi
Indonesia dan ketentuan Bapepam.
3.
Konsultan hukum, bertugas meneliti
aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion)
tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
4.
Notaris
5.
Agen penjual yang umumnya adalah
perusahaan efek
6.
Perusahaan penilai yang diperlukan apabila
perusahaan emiten akan menilai kembali aktivanya.
Lembaga penunjang untuk emisi
obligasi :
1.
Wali amanat (trustee) merupakan pihak yang
mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
2.
Penanggung (guarantor), yang bertanggung
jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya
(bunga bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada
waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3.
Agen pembayaran (paying agent), yang
bertugas membayar imbalannya obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali
setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
b.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder
terdiri atas :
1.
Perusahaan efek (securities company), yang
dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.
2.
Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder, disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri.
3.
Perantara pedagang efek yang lebih dikenal
broker atau pialang yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek antara
emiten dengan investor dalam hal menerima pesanan jual dan pesanan beli
investor untuk di tawarkan di bursa efek.
4.
Biro administrasi efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa dalam
rangka memperlancar administrasinya.
B.
Instrumen
Pasar Modal Syari’ah
Sampai saat ini, efek – efek syariah
menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham Syariah,
Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip –
prinsip syariah. Belakangan, instrument keuangan syariah bertambah dalam fatwa
DSN-MUI No.65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Syariah dan fatwa DSN-MUI No.66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah pada
tanggal 06 Maret 2008.
1.
Saham Syariah
Saham atau stocks adalah
surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal dalam suatu perusahaan
terbatas. Dengan dmikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin
besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di
perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan
nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan keuangan
berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang di bagi dan laba yang ditahan.
Di pasar skunder atau dalam
aktifitas perdagangan saham sehari – hari, harga – harga saham mengalami
fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham
terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut
terjadi karena adanya banyak factor, baik yang sifatnya spesifik atas saham
tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak)
maupun factor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga (interest rate)
inflasi, nilai tukar dan faktor – faktor non ekonomi seperti kondisi social dan
politik, dan faktor lainnya.
Dengan
demikian, keuntungan yang diperoleh dari memegang saham ini antara lain :
a.
Diivident yang merupakan bagi hasil
atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten,
baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dakam bentuk saham.
b.
Rights yang merupakan hak untuk
memesan efek lebih dahulu yang diberikan emiten.
c.
Capital gain yang merupakan
keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
Sedangkan saham syariah adalah
serifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan
oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
2.
Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi atau bonds secara
konvensional adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh
oenanggung yan mengandung janji pembayaran numga atau janji lainnya serta
pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Di sini
obligasi merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh
modal.
Sedangkan obligasi syariah sesuai
dengan Fatwa DSN No.32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada keluarga
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ditinjau dari segi akadnya, obligasi
syariah terbagi pada obligasi syariah mudharabah, ijarah, musyarakah,
murabahah, salam, istishna. Berbagai jenis struktur sukuk yang
dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The
Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial
Institutions (AAOIFI) dan diadopsi dalam UU No.19 tahun 2008 tentang SBSN,
antara lain:[2]
a.
Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak
sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas surat
asset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan
menjadi Ijarah al Muntahiyah Bittamlik (sale and lease back) dan Ijarah
Headlease and Sublease.
b.
Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak
menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain yang menyediakan tenaga dan
keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi
berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul
akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
c.
Sukuk musyarakah, yaitu sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua
pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru,
mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan
maupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah
partisipasi modal masing-masing pihak
d.
Sukuk istishna’ yaitu sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ dimana para
pihak menyepakati jualbeli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun
harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih
dahulu berdasarkan kesepakatan.
Sedangkan ditinjau dari institusi
yang menerbitkan obligasi syariah, maka obligasi syariah terbagi dua, yaitu
obligasi korporasi (perusahaan) dan obligasi Negara (SBSN).
a.
Sukuk korporasi
Sukuk korporasi merupakan jenis
obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip
syariah. Dalam penerbitkan sukuk korporasi terdapat beberapa pihak
yang terlibat, yaitu:
1.
Obligor, adalah emiten yang
bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang
diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2.
Wali amanat (trustee) untuk mewakili
kepentingan investor.
3.
Investor, yaitu pemegang sukuk yang
memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai
partisipasi masing-masing.
b.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat berharga syariah Negara di
singkat SBSN, atau dapat disebut sukuk Negara, adalah surat berharga Negara
yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun paluta
asing.
Sukuk Negara diterbitkan dengan
tujuan :
1.
Memperluas basis sumber pembiayaan
anggaran negara.
2.
Mendorong pengembangan pasar keuangan
syariah.
3.
Menciptakan benchmark di pasar
keuangan syariah.
4.
Diversifikasi basis investor.
5.
Mengembangkan alternative instrument
investasi.
6.
Mengoptimalkan pemanfaatann Barang Milik
Negara, dan
7.
Memanfaatkan dana – dana masyarakat yang
belum terjalin oleh sistem keuangan konvensional.
c.
Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah reksadana
yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk
akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan menejer
investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib
al-mal, maupun antara menejer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi. Ada bebarapa keuntungan dan resiko dalam investasi di
reksadana diantaranya sebagai berikut.[3]
Keuntungan berinvestasi di reksadana
adalah :
a.
Tingkat likuiditas yang baik
b.
Manajer profesional
c.
Diversifikasi
d.
Biaya rendah
Sedangkan resiko investasi reksadana
adalah :
a.
Resiko perubahan kondisi ekonomi dan
politik
b.
Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
c.
Resiko wanprestasi oleh pihak-pihak
terkait
d.
Resiko likuiditas
e.
Resiko kehilangan kesempatan transaksi
investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.
e.
Efek Beragun Aset Syariah
Adalah efek yang diterbitkan oleh
kontrak investasi kolektif EBA syariah yang portofolionya terdiri dari asset
keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang
timbul dikemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan,
efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan
investasi arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip
– prinsip syariah.
4.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights
Issue)
Mekanisme rights bersifat
opsional di mana rights merupakan hak untuk membeli saham pada harga
tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Rights ini diberikan
kepada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru
yamg dikeluarkan perusahaan pada saat second offering. Berbeda dengan
warran masa perdagangan rights sangat singkat, berkisar antara 1 – 2
minggu saja.
5.
Warran Syariah
Fatwa DSN-MUI No.66/DSN-MUI/III/2008
tentang Warran Syariah pada tanggal 06 Maret 2008 memastikan bahwa kehalalan
investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrument efek yang bernama
saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham
(derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah warran. Berdasarkan
fatwa pengalihan saham dengan imbalan (warran), seorang pemegang saham
diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan
mendapatkan imbalan.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi.
“Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah”. Jakarta: Sinar
Grafika, 2014
Huda Nurul dan Edwin Nasution Mustafa. “Investasi Pada Pasar Modal Syariah”. Jakarta:
Kencana, 2008.
Huda Nurul dan Heykal Mohamad. “Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis”. Jakarta: Kencana, 2010.
Komentar
Posting Komentar