Materi 8 ( INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA )

A.    Pihak-pihak yang Terlibat di Pasar Modal Syari’ah

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam Pasar Modal, yaitu:

1.       Emiten

Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada investor di Bursa Efek.

2.       Perantara emisi yang meliputi

a.        Pinjaman emisi

Pinjaman emisi adalah perantara yang menjamin penjual emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelem laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.

b.        Akuntansi public

Akuntansi public adalah berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan meberikan pendapat aapakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.

c.        Perusahaan penilai

Perusahaan penilai berfungsi untuk memberikan nilai terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.

3.       Badan pelaksanaan pasar modal

Badan pelaksanaan pasar modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, meberikan sanksi-sanksi pada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia , Badan Pelaksanaan Pasar Modal adalah Bapeppam (Badan Pengawas dan Pelaksanaan Pasar Modal).

4.       Bursa efek

Bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikn oleh suatu badan usaha.

5.       Perantara perdagangan efek

Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara, yaitu makelar (broker) dan komisioner.

6.       Investor

Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.

Adapun tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:

a.       Memperoleh dividen, yaitu keuntungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten.

b.       Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahan perusahaan.

c.       Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.[1] 

 

B.     Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah

Bagi para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar midal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena panic disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).

Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1.           Transakrsi di Pasar Perdana

Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbanga-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis damapi proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarka untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdftar dalam listing JII sebagai instrument keuangan syari’ah.

Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:

a.         Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh under writer untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikankepada agen penjual disertai dengantanda tangan dan kopian kartu indentitas investor serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan.

b.         Jika pemesanan efek meliebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi. Sedangkan pada masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat empat hari kerja setelah akhir masa penjatahan.

c.         Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian anatar banyak efek yang dipesan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakuakan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.

 

2.           Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan badan hokum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Prdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantaran pedagang efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.

1.       Transaksi melalui perantara  pedagang efek (Broker)

Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transasksi.

2.       Transaksi melalui pedagang efek (dealer)

Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.[2]

 

C.    Risiko Berinvestasi di Pasar Modal

Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Risiko-risiko yang mu ngkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain:

1.           Risiko daya beli (purchasing power risk)

Investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila invesatsi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntunganyang daya belinya jauh lebi kecil debandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula. Oleh karena, itu risiko daya beli ini berakaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.

2.           Resiko bisnis (business risk)

Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada giliranya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau deviden.

3.           Risiko tingkat bunga (interest rate risk)

Risiko naiknya tingkat bunga misalnya  jelas akan jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. oleh karena itu, investor di pasar modal syari’ah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.

4.           Risiko pasar (market risk)

Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga-harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.

5.           Risiko likuiditas (liquidity risk)

Resiko ini berkaitan dengan kemampaun suatu surat berharga untuk dapat segeradiperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.[3]

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Huda Nurul dan Muhammad Haekal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis            dan Praktis, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2010.

Seomitra Andri. Bank dan Lembaga Keuangan syari’ah, Jakarta: Kencana Pranada           Media Group, 2012.

Sutedi Adrian, Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan     Prinsip Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014

 

 



                [1] Andri Seomitra. Bank dan Lembaga Keuangan syari’ah, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2012.

                [2] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014

                [3] Nurul Huda dan Muhammad Haekal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2010.


by : Nanda Aprilia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 7 ( Prinsip dan perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia )

Materi 13 ( Saham)

Materi 14 ( PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH )