Materi 8 ( INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA )
A.
Pihak-pihak
yang Terlibat di Pasar Modal Syari’ah
Adapun pihak-pihak yang
terlibat dalam Pasar Modal, yaitu:
1. Emiten
Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk
menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada
investor di Bursa Efek.
2. Perantara emisi yang meliputi
a.
Pinjaman
emisi
Pinjaman emisi adalah perantara yang menjamin penjual emisi, sehingga
apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelem
laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
b.
Akuntansi
public
Akuntansi public adalah berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten
dan meberikan pendapat aapakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten
wajar atau tidak.
c.
Perusahaan
penilai
Perusahaan penilai berfungsi untuk memberikan nilai terhadap emiten, apakah
nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.
3. Badan pelaksanaan pasar modal
Badan pelaksanaan pasar modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi
jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa,
meberikan sanksi-sanksi pada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
Di Indonesia , Badan Pelaksanaan Pasar Modal adalah Bapeppam (Badan Pengawas
dan Pelaksanaan Pasar Modal).
4. Bursa efek
Bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek
pasar modal yang didirikn oleh suatu badan usaha.
5. Perantara perdagangan efek
Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui
perantara, yaitu makelar (broker) dan komisioner.
6. Investor
Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa
dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.
Adapun tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
a. Memperoleh dividen, yaitu keuntungan yang akan diperoleh investor yang
dibayar oleh emiten.
b. Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin
besar pengusahan perusahaan.
c. Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi
pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dari jual beli sahamnya.[1]
B.
Mekanisme
Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah
Bagi para investor,beinvetasi
dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan
keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar
modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi naik turunnya harga saham dalam
jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar midal syari’ah harus dilakukan
pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang
baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka
panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual
karena panic disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).
Bagi para investor, penanaman
modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.
Transakrsi
di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin
membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbanga-pertimbangan
yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui
porspektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis damapi proyeksi
laba dan dividen yang akan dibayarka untuk tahun berjalan. Bagi para investor
muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdftar dalam
listing JII sebagai instrument keuangan syari’ah.
Adapun prosedur pembelian efek
di pasar perdana secara umum:
a.
Pembeli
menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh under writer untuk
mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor
dikembalikankepada agen penjual disertai dengantanda tangan dan kopian kartu indentitas
investor serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan.
b.
Jika
pemesanan efek meliebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah
masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling
lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan
oleh penjamin emisi. Sedangkan pada masa pengembalian dana merupakan
pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin
emisi paling lambat empat hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c.
Penyerahan
efek dilakukan setelah ada kesesuaian anatar banyak efek yang dipesan banyaknya
efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakuakan oleh penjamin emisi
atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa
penjatahan. Investor mendatangi emisi atau agen penjual dengan membawa bukti
pembelian.
2.
Transaksi di
Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di
bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa
efek dapat diberikan kepada perorangan badan hokum. Syarat keanggotaan bursa
efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.
Prdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantaran pedagang efek dan
pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
1. Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang
melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara
pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transasksi.
2. Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melakukan transaksi untuk
kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor
sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.[2]
C.
Risiko
Berinvestasi di Pasar Modal
Risiko investasi di pasar
modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya
fluktuasi harga (price volatility). Risiko-risiko yang mu ngkin dapat
dihadapi investor tersebut antara lain:
1.
Risiko daya
beli (purchasing power risk)
Investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam
waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila invesatsi tersebut memerlukan waktu
10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka
waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima
keuntunganyang daya belinya jauh lebi kecil debandingkan dengan keuntungan yang
dapat diperoleh semula. Oleh karena, itu risiko daya beli ini berakaitan dengan
kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih
kecil.
2.
Resiko
bisnis (business risk)
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang
pada giliranya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar
imbalan (bunga dalam konvensional) atau deviden.
3.
Risiko
tingkat bunga (interest rate risk)
Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan jelas akan
menurunkan harga-harga di pasar modal. oleh karena itu, investor di pasar modal
syari’ah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap
berbagi laba dan rugi.
4.
Risiko pasar
(market risk)
Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di
bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish),
saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat
menyebabkan harga-harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan
fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.
5.
Risiko
likuiditas (liquidity risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemampaun suatu surat berharga untuk dapat
segeradiperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.[3]
DAFTAR
PUSTAKA
Huda Nurul dan Muhammad Haekal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan
Praktis, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2010.
Seomitra
Andri. Bank dan Lembaga Keuangan
syari’ah, Jakarta: Kencana Pranada Media
Group, 2012.
Sutedi Adrian, Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Komentar
Posting Komentar