Materi 9 ( perkembangan investasi di pasar modal syariah di negara lain )

 

A. Perkembangan investasi di pasar modal syariah di negara lain

            Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Onvesment Managment pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerja sama dengan PT Danareksa Investment Managment meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan sahamsaham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.[1]

            Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar modal Syariah ditandai dengan pembentukan TIM Pengembangan Pasar Modal Syariah pada 2003, Selanjutnya, Pada 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fugsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada ditingkatkan menjadi unit eselon III. DSN-MUI sebagai dewan yang dibentuk oleh MUI mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keungan dan produk dan jasa keuangan.[2]

            Berbagai kebijakan yang telah diambil oleh Bapepam dan LK dan DSN MUI dalam mengembangkan pasar modal syariah berbasis produk di pasar modal di Indonesia tidak mengubah struktur pasar modal yang masih konvensional meski menerbitkan produk syariah didalamnya. Undang-undang yang digunakan untuk memayungi prktik dan penerbitan produk keuangan syariah di pasar modal masih menginduk pada aturan konvensional yaitu UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Demikian pula insfrastruktur yang lain masih menyatu dengan infrastruktur pasar modal konvensional yang ada selama ini. Hal ini berarti, produk dan mekanisme pasar modal di Indonesia dapat dijalankan sesuai dengan prinsip syariah dan dapat pula dijalankan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Terkait model kebijakan pengembangan pasar modal syraiah, Michael Saleh Gassner dan Mahmoud Amin El-Ghamal menyebutkan ada dua model implementasi pasar modal syariah di berbagai belahan dunia. Pertama, mengembangkan pasar modal yang secara penuh didasarkan pada aturan 4 Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta:Kencana, 2014), h.179-180 syariah Islam. Model ini disebut juga dengan model separasi yaitu pola terpisah yang berarti aplikasi keuangan syariah dikembangkan terpisah dengan keuangan konvensional. Kedua, mengembangkan pasar modal syariah berbasis prosuk yang memenuhi kriteria syariah di mana pasar modal syariahnya paralel dengan konvensional dengan dilengkapi lembaga supervisi syariah. Pola kedua ini disebut juga dengan model integrasi yang berarti keuangan syariah dikembangkan berdampingan atau paralel sekaligus berkompetisi dengan keuangan konvensional.[3]

            Sayangnya, dewasa ini penerapan ekonomi dan keuangan syariah yang menggunakan pendekatan parsial pada lemabga keuangan syarah termasuk pasar modal banyak kritik termasuk dari para tokoh yang menggagas pola ini dilakukan, kritik yang mengemuka intinya terletak pada adanya paradoks pada penerapan keuangan syariah yang dipandang tidak jauh berbeda dengan keuangan konvensional. Pengembangan produk syariah yang dominan mengambil model konvensional selama ini, menurut para kritikusnya sekedar upaya duplikat yang lebih mengedepankan formalitas akad dan belum sampai pada upaya mewujudkan substansi yang dituju syraiah (maqasid al-shari’ah) di bidang ekonomi dan keuangan.

            Sebagaimana telah diperjelas diatas bahwa terdapat karaktersitik tersendiri dalam melakukan investasi syariah, termasuk juga disektor pasar 5 Andry Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014), h. 3 6 Ibid, h.9 modal. Berupa kesesuaian suatu produk invenstasi atas prinsip-prinsip ajaran Islam. Dewan Syariah Nasional (DSN) tau Al-Hai’ah as-Syar’iyah alWathaniyah alias Nasional Sharia Board adalah suatu lembaga dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibentuk tahun 1999 telah mengeluarkan ketentuan mengenai kegiatan investasi di pasar modal syariah. Lembaga bertugas untuk menggali, mengkaji, dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga-lembaga keuangan syariah, serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya. Ketentuan tersebut di tuangankan kedalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan investasi yang sesuai syraiah ke dalam produk-produk investasi di Pasar Modal Indonesia.[4]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta:Kencana, 2014),

Soemitra Andry, Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia, (Jakarta:            Kencana, 2014),

Sutedi Andrian, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014),

 



                [1] Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta:Kencana, 2014), h.179

                [2] Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta:Kencana, 2014), h.179-180

                [3] Andry Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014), h. 3

                [4] Andrian sutedi, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), h.229


 by : Nanda Aprilia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 7 ( Prinsip dan perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia )

Materi 13 ( Saham)

Materi 14 ( PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH )