Materi 9 ( perkembangan investasi di pasar modal syariah di negara lain )
A. Perkembangan investasi di pasar
modal syariah di negara lain
Sejarah pasar modal syariah di
Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa
Onvesment Managment pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h
Bursa Efek Jakarta) berkerja sama dengan PT Danareksa Investment Managment
meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk
memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan
hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan sahamsaham yang
dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.[1]
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK,
perkembangan Pasar modal Syariah ditandai dengan pembentukan TIM Pengembangan
Pasar Modal Syariah pada 2003, Selanjutnya, Pada 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah
masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit
setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fugsi mengembangkan
pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun
2006 unit eselon IV yang ada ditingkatkan menjadi unit eselon III. DSN-MUI
sebagai dewan yang dibentuk oleh MUI mempunyai tugas dan wewenang antara lain
mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keungan dan produk dan jasa
keuangan.[2]
Berbagai kebijakan yang telah
diambil oleh Bapepam dan LK dan DSN MUI dalam mengembangkan pasar modal syariah
berbasis produk di pasar modal di Indonesia tidak mengubah struktur pasar modal
yang masih konvensional meski menerbitkan produk syariah didalamnya.
Undang-undang yang digunakan untuk memayungi prktik dan penerbitan produk
keuangan syariah di pasar modal masih menginduk pada aturan konvensional yaitu
UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Demikian pula insfrastruktur yang lain
masih menyatu dengan infrastruktur pasar modal konvensional yang ada selama
ini. Hal ini berarti, produk dan mekanisme pasar modal di Indonesia dapat
dijalankan sesuai dengan prinsip syariah dan dapat pula dijalankan tidak sesuai
dengan prinsip syariah (konvensional). Terkait
model kebijakan pengembangan pasar modal syraiah, Michael Saleh Gassner dan
Mahmoud Amin El-Ghamal menyebutkan ada dua model implementasi pasar modal
syariah di berbagai belahan dunia. Pertama, mengembangkan pasar modal yang
secara penuh didasarkan pada aturan 4 Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta:Kencana,
2014), h.179-180 syariah Islam. Model ini disebut juga dengan model separasi
yaitu pola terpisah yang berarti aplikasi keuangan syariah dikembangkan
terpisah dengan keuangan konvensional. Kedua, mengembangkan pasar modal syariah
berbasis prosuk yang memenuhi kriteria syariah di mana pasar modal syariahnya
paralel dengan konvensional dengan dilengkapi lembaga supervisi syariah. Pola
kedua ini disebut juga dengan model integrasi yang berarti keuangan syariah
dikembangkan berdampingan atau paralel sekaligus berkompetisi dengan keuangan
konvensional.[3]
Sayangnya, dewasa ini penerapan
ekonomi dan keuangan syariah yang menggunakan pendekatan parsial pada lemabga
keuangan syarah termasuk pasar modal banyak kritik termasuk dari para tokoh
yang menggagas pola ini dilakukan, kritik yang mengemuka intinya terletak pada
adanya paradoks pada penerapan keuangan syariah yang dipandang tidak jauh
berbeda dengan keuangan konvensional. Pengembangan produk syariah yang dominan
mengambil model konvensional selama ini, menurut para kritikusnya sekedar upaya
duplikat yang lebih mengedepankan formalitas akad dan belum sampai pada upaya
mewujudkan substansi yang dituju syraiah (maqasid al-shari’ah) di bidang
ekonomi dan keuangan.
Sebagaimana telah diperjelas diatas
bahwa terdapat karaktersitik tersendiri dalam melakukan investasi syariah,
termasuk juga disektor pasar 5 Andry Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah
di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014), h. 3 6 Ibid, h.9 modal. Berupa
kesesuaian suatu produk invenstasi atas prinsip-prinsip ajaran Islam. Dewan
Syariah Nasional (DSN) tau Al-Hai’ah as-Syar’iyah alWathaniyah alias Nasional
Sharia Board adalah suatu lembaga dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
dibentuk tahun 1999 telah mengeluarkan ketentuan mengenai kegiatan investasi di
pasar modal syariah. Lembaga bertugas untuk menggali, mengkaji, dan merumuskan
nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) untuk dijadikan pedoman dalam
kegiatan transaksi di lembaga-lembaga keuangan syariah, serta mengawasi pelaksanaan
dan implementasinya. Ketentuan tersebut di tuangankan kedalam beberapa fatwa
MUI tentang kegiatan investasi yang sesuai syraiah ke dalam produk-produk investasi
di Pasar Modal Indonesia.[4]
DAFTAR PUSTAKA
Mardani,
Hukum Bisnis Syariah,
(Jakarta:Kencana, 2014),
Soemitra
Andry, Masa Depan Pasar Modal Syariah di
Indonesia, (Jakarta: Kencana,
2014),
Sutedi
Andrian, Pasar Modal Syariah, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2014),
Komentar
Posting Komentar